Jangan Segan Bertanya kepada Perusahaan

Senin, 08 September 2014




JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha dan politisi Poempida Hidayatullah mengatakan, para pencari kerja terkadang tidak mengetahui hak yang harus didapatkan mereka sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam UU tersebut tercantum aturan yang mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan.

"Seluruh aturan yang mengatur tentang hubungan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja diatur disitu. Hak-haknya, kewajibannya di situ semua," kata Poempida kepada Kompas.com, Jumat (22/8/2014).

Lebih lanjut, Poempida menganjurkan kepada para pencari kerja agar jangan asal ingin memperoleh pekerjaan. Sebab, mereka kadang tidak menyadari perusahaan menggajinya dengan rendah dan tanpa perlindungan. Padahal, itu sudah termasuk melanggar UU tersebut.

"Itu sebetulnya sudah melanggar undang-undang dan berhak untuk dipidanakan, dalam kriteria-kriteria tertentu bisa dipidanakan. Makanya dalam mencari kerja, kita jangan takut bertanya hak-hak kita ini apa," ujar anggota Komisi IX DPR itu.

Para pencari kerja, lanjut dia, jangan sungkan dan takut untuk meminta informasi mengenai manfaat-manfaat yang akan diperoleh dari perusahaan pemberi kerja. Ia menyebut gaji, tunjangan, dan jaminan sosial. Selain itu, pelamar kerja juga harus mengetahui manfaat yang diperoleh dalam periode kerja tertentu. 
baca selengkapnya.....
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Johny Template
Copyright © 2011. LOWKER GRAFIKA INDONESIA - All Rights Reserved
Blog dikelola oleh kedaigrafika.com
Proudly powered by Blogger